Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop berdagang. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL