Pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal (single salary) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024. Dengan skema ini, ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan tunjangan lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL