Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Percepatan Jadwal Pilkada 2024: Dampak terhadap Konfigurasi Politik dan Dampak Lainnya

12 September 2023   18:10 Diperbarui: 12 September 2023   18:38 108 0
Pemerintah Indonesia saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur tentang percepatan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 (sumber: Kompas.com) Jika Perppu tersebut disahkan, maka pilkada yang semula dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024 akan dipercepat menjadi tanggal 27 September 2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun