Pemerintah Indonesia saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur tentang percepatan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 (sumber:
Kompas.com) Jika Perppu tersebut disahkan, maka pilkada yang semula dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024 akan dipercepat menjadi tanggal 27 September 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL