Dalam kaidah global Moratorium merupakan suatu bidang hukum keuangan (finansial) dan otorisasi yang legal, atau kelegalan untuk menunda pembayaran utang dan kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan. Istilah ini juga sering digunakan untuk mengacu pada waktu penundaan pembayaran (payment) sementara otorisasinya disebut sebagai undang-undang moratorium. Undang-undang moratorium umumnya ditetapkan pada saat terjadinya tekanan berat secara politik atau komersial.
KEMBALI KE ARTIKEL