Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkhawatirkan, banyak calon anggota legislatif (caleg) petahana yang berani menerima gratifikasi pada masa kampanye Pemilihan Umum 2014. Karenanya, KPK mengeluarkan surat imbauan kepada 15 ketua umum partai politik peserta pemilu, termasuk tiga partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam.