Kepala Desa Margasari Bapak Ojja, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyuluhan ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM dalam mengurus sertifikasi halal bagi produk mereka. "Dengan adanya sertifikasi halal, produk-produk lokal dapat lebih mudah menembus pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional," ujarnya. Â
Selain itu, perwakilan dari CP Nuparis Bapak Salman Alfarisi menjelaskan tahapan pengurusan sertifikasi halal, mulai dari persyaratan administratif, audit produksi, hingga penerbitan sertifikat. Para peserta juga diberikan sesi konsultasi langsung untuk memahami lebih dalam tentang tata cara pendaftaran dan pentingnya menjaga kebersihan serta bahan baku yang digunakan dalam produksi. Â
Salah satu peserta penyuluhan, Ibu Nani mengaku sangat terbantu dengan kegiatan ini. "Dengan adanya penyuluhan ini, saya jadi tahu bagaimana cara mendapatkan sertifikasi halal," katanya.
Penyuluhan ini menjadi langkah awal dalam mendorong lebih banyak UMKM di Desa Margasari untuk memiliki sertifikasi halal, sehingga produk-produk mereka dapat semakin dipercaya dan diminati oleh masyarakat luas. Pemerintah desa dan Kelompok juga berencana untuk memberikan pendampingan bagi para pelaku usaha dalam proses pendaftaran sertifikasi halal agar lebih mudah dan terjangkau. Â
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan semakin banyak produk lokal yang memiliki sertifikasi halal, sehingga tidak hanya meningkatkan kualitas usaha, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen dalam mengonsumsi produk yang beredar di pasaran.
Penulis : Syifa Nur Fauziyah, Iis Uswatun Hasanah, Anggi Destiani Agustina