Presiden Joko Widodo kemarin menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Perppu tersebut dijelaskan bahwa para pelaku kejahatan seksual akan dikenakan hukuman kebiri lewat suntik kimia. Selain itu juga, Presiden Jokowi menyatakan pemberatan pidana berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dalam Perppu tersebut. Selain itu, ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati pun masuk ke pemberatan pidana.
KEMBALI KE ARTIKEL