Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Revitalisasi Taman Wisata Alam Punti Kayu Terbengkalai

19 Mei 2024   13:12 Diperbarui: 19 Mei 2024   13:24 165 0
Punti Kayu terletak di tengah Kota Palembang dengan luas lahan sebesar 50 hektar, ditunjuk sebagai TWA (Taman Wisata Alam) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 76/Kpts-II/ 2001 tanggal 15 Maret 2001, dan resmi ditetapkan sebagai TWA melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 9273/Kpts-II/2002.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun