Punti Kayu terletak di tengah Kota Palembang dengan luas lahan sebesar 50 hektar, ditunjuk sebagai TWA (Taman Wisata Alam) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 76/Kpts-II/ 2001 tanggal 15 Maret 2001, dan resmi ditetapkan sebagai TWA melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 9273/Kpts-II/2002.
KEMBALI KE ARTIKEL