08/01/2023. Potensi desa merupakan daya, kekuatan, kesanggupan dan  kemampuan yang dimiliki sang suatu desa yang memiliki kemungkinan untuk dapat dikembangkan pada rangka menaikkan kesejahteraan warga. Dalam garis besarnya potensi desa dibedakan menjadi 2. Pertama adalah potensi fisik seperti tanah, air, iklim, lingkungan geografis, hewan ternak, serta asal daya insan. Kedua, artinya potensi non-fisik yang berupa rakyat menggunakan corak dan  interaksinya, lembaga sosial, instansi pendidikan, dan  organisasi sosial desa, dan  aparatur serta  pamong desa.
KEMBALI KE ARTIKEL