Dalam pandangan Islam, Harta kakikatnya adalah milik Allah SWT. Kemudian diserahkan kepada manusia untuk dikuasai oleh manusia melalui izin-Nya. Harta dalam bahasa Arab disebut Maal, Â yang artinya segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok berupa kekayaan, atau barang perdagangan, rumah, uang, hewan dan lain sebagainya yang cenderung ingin dimiliki, dkuasai dan dimanfaatkan oleh manusia. Keberadaan harta diarahkan untuk mendukung kepentingan manusia dan hanya merupakan alat untuk mendekatkan diri kepada Allah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL