Kebutuhan biaya infrastruktur di Indonesia telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang berisikan strategi pembangunan, kebijakan umum, program kementrian/lembaga dan kewilayahan, serta kerangka ekonomi yang mencakup gambaran perekonomian termasuk kerangka pendanaan.
KEMBALI KE ARTIKEL