Perawat sebagai profesi yang bersinggungan langsung dengan pasien dengan waktu terlama dibandingkan dengan tenaga kesehatan lainnya menjadi salah satu tolak ukur penilaian pelayanan kesehatan di tiap-tiap fasilitas kesehatan. Perawat sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan di berbagai lini fasilitas kesehatan memiliki tanggung jawab yang besar dalam berperan memberikan pelayanan yang optimal untuk masyarakat. Keperawatan dalam UU No. 38 tahun 2014 adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Asuhan yang diberikan berupa asuhan keperawatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan klien dan meningkatkan kemandirian klien dalam merawat dirinya. Disini dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa perawat dalam pemberian asuhan dilakukan saat klien membutuhkan bantuan penuh hingga klien mampu untuk melakukan perawatan sendiri akan dirinya.
KEMBALI KE ARTIKEL