Film di Indonesia memiliki batasan dalam menayangkan sebuah film, baik itu dari dalam maupun dari luar negeri. Pembatasan tersebut disebut sebagai 'sensor' dan juga diberlakukan untuk media lainnya, seperti konten televisi; media sosial; dan sebagainya. Penyensoran dibuat oleh LSF (Lembaga Sensor Film) Indonesia dan penyensoran dibuat berdasarkan empat elemen yang menjadi kunci isi materi sensor, yakni sisi keagamaan; ideologi dan politik; sosial budaya masyarakat; dan ketertiban umum (Astuti, 2022, h. 51).
KEMBALI KE ARTIKEL