Dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dinaikkan secara bertahap, yang pada awalnya 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025.Â
KEMBALI KE ARTIKEL