Acara ini dihadiri oleh pegurus PMI Kota Tangerang selaku Pembina, Kepala Dinas Koperasi yang diwakili oleh Neni, Kasi Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Perindagkop UKM Kota Tangerang dan para anggota koperasi relawan insan semesta.
Pada sambutannya, ketua Koperasi Insan Semesta TB Hudaibi menyampaikan terus berupaya pelaksanaan RAT tepat waktu karen Perlu diketahui, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian bahwa RAT wajib dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun buku, khususnya untuk meminta keterangan dan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.