Kenaikan Pajak Penambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen kembali diperbincangkan publik menjelang diberlakukan pada 1 Januari 2025. PPN merupakan salah satu pajak yang wajib dibayarkan saat melakukan transaksi jual beli yang termasuk dalam objek BKP (Barang Kena Pajak) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
KEMBALI KE ARTIKEL