Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Ada Apa BPJS di Pelindo III?

14 Desember 2016   22:49 Diperbarui: 14 Desember 2016   22:57 124 0
Dalam UU Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dijelaskan bahwa jika pemberi kerja lalai dalam membayar iuran BPJS, maka akan dipidana maksimal delapan (8) tahun atau denda sebesar Rp 1 Milyar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun