14 Desember 2016 22:49Diperbarui: 14 Desember 2016 22:571240
Dalam UU Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dijelaskan bahwa jika pemberi kerja lalai dalam membayar iuran BPJS, maka akan dipidana maksimal delapan (8) tahun atau denda sebesar Rp 1 Milyar.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.