Bangkalan,Kompasiana.com - Kuasa Hukum Hasan dan Mawardi M. Hidayat mengatakan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cacat secara formil. Hal tersebut disampaikan ia usai sidang kedua pembacaan eksepsi di pengadilan negeri (PN) Bangkalan. Rabu (29/5/2024).
KEMBALI KE ARTIKEL