BANGKALAN, Â - Sidang agenda Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa G atas kasus pembunuhan yang terjadi didepan DPMD yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut pelaku 9 tahun penjara. Senin (23/10/2023).
KEMBALI KE ARTIKEL