Perkembangan ekonomi suatu negara sering kali dipicu oleh potensi sumber daya alam yang dimiliki. Namun, dalam konteks ekspor pasir laut, dilema etika dan lingkungan telah mencuat sebagai tantangan utama. Sejak tahun 2003, Indonesia telah melarang ekspor pasir laut guna melindungi ekosistem pesisir dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kelestarian sumber daya alam. Namun, pada bulan Mei 2023, Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2023 mengizinkan kembali ekspor pasir laut, yang menuai kontroversi luas di kalangan aktivis lingkungan dan ahli maritim. Ekspor pasir laut sering diasosiasikan dengan proyek reklamasi dan pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat ekonomi signifikan. Singapura, misalnya, bergantung pada impor pasir laut dari Indonesia untuk rencana mega-proyek seperti Tuas Port. Namun, analisis sentimen masyarakat menunjukkan opini yang kompleks. Penelitian menggunakan algoritma Support Vector Machine pada media sosial Twitter menunjukkan bahwa opini publik dominan menyerukan regulasi ketat dan kampanye pendidikan lingkungan guna menghindari dampak negatif ekspor pasir laut.
KEMBALI KE ARTIKEL