Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kurma

THR Saya Bertambah, Inikah Permainan Politik?

7 Juni 2018   00:52 Diperbarui: 7 Juni 2018   01:00 914 1
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016, Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan pengusaha kepada pegawai/karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun