Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 mendeskripsikan perawat sebagai seseorang yang telah mengenyam pendidikan tinggi keperawatan terakreditasi, di Indonesia atau luar negeri. Sebagaimana hal yang diketahui masyarakat secara umum bahwa perawat merupakan salah satu profesi di Rumah Sakit yang membersamai pasien selama 24 jam.Â
KEMBALI KE ARTIKEL