Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Perawat, Profesi Tak Tergantikan Artificial Intelligence di Masa Depan?

20 Juni 2024   12:48 Diperbarui: 20 Juni 2024   13:11 104 3
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 mendeskripsikan perawat sebagai seseorang yang telah mengenyam pendidikan tinggi keperawatan terakreditasi, di Indonesia atau luar negeri. Sebagaimana hal yang diketahui masyarakat secara umum bahwa perawat merupakan salah satu profesi di Rumah Sakit yang membersamai pasien selama 24 jam. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun