Dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No.87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, yang juga menyangkut jumlah hari sekolah merupakan kebijakan yang cukup melegakan. Setidaknya dengan lahirnya Perpres tersebut akan mengakhiri polemik maupun kontroversi terkait
full day school(penerapan lima hari sekolah dalam satu mimggu) yang banyak mendapat penolakan dari berbagai kalangan.
KEMBALI KE ARTIKEL