Saat ini pelanggaran peraturan tertib lalu lintas dijalan sering kali kita jumpai dijalan. Pelanggaran yang sangat dominan adalah banyaknya para pengendara kendaraan roda dua atau bermotor yang belum cukup umur atau belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). Justru pelanggaran tersebut seperti hal yang sudah biasa yang ada di Indonesia negara kita ini. Seharusnya pemandangan tersebut harus kita pantau lebih jauh, kebanyakan pengguna kendaraan roda dua atau motor ini adalah anak-anak yang belum cukup umur atau belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) khususnya para pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Secara tidak langsung orangtua juga berperan untuk mengawasi anak untuk tidak mengendarai kendaraan roda dua atau motor dijalan raya. Tetapi pada kenyataannya hal tersebut berbanding terbalik, karena orangtua memperbolehkan anaknya mengendarai sepeda motor roda dua dijalan raya, dan menyediakan atau memfasilitasi dengan memberikan kendaraan sepeda motor roda dua secara pribadi untuk si anak. Hal tersebut bukanlah merupakan bentuk perhatian orangtua kepada anaknya tetapi membiarkan seorang anak melanggaran tertib berkendaraan dijalan raya serta mendatangankan kerugikan yang tidak diinginkan oleh orangtua dan anak. Maka dari ini seharusnya orangtua harus bisa mengontrol, mengawasi dan menjaga si anak agar tidak mengendarai motor atau roda dua sendiri dijalan raya. Disinilah bentuk dukungan dan peran penting yang harus diberikan orangtua kepada anaknya.