Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Saling “Bunuh” Jelang Pemilukada Kota Kupang

25 Juni 2011   05:14 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:11 381 0

Awalnya nama Alis Siokain, bagi masyarakat Kota Kupang masih begitu asing. Namun saat perhelatan politik berjudul Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Kupang tahun 2007 lalu. Nama ini selalu disebut-sebut. Saat itu, Alis Siokain hanyalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum memegang jabatan prestesius. Namun Ketika pemilihan pucuk pimpinan politik di Kota Kupang dimenangkan pasangan Daniel Adoe-Daniel Hurek (saat ini walikota dan wakil walikota). Alis Siokaian semakin bersinar.

Bagaikan bintang baru, nama Alis Siokaian selalu disebut-sebut. Bukan karena, karya nyata dalam mengemban tugas sebagai PNS. Tapi Alis Siokaian sangat dikenal dan terkenal sebagai salah satu PNS yang militan dan siap berjibaku membawa pasangan Daniel Adoe-Daniel Hurek ke tampuk kekuasaan Walikota-Wakil Walikota Kupang. Buktinya, setelah pasangan Daniel Adoe-Daniel Hurek dilantik dan de facto memegang kekuasaan politik. Alis Siokain berhasil menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Kupang. Jabatan yang sangat strategis dan prestesius. Namun sayang seribu malang. Di jabatan inilah Alis Siokaian harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kenapa Alis tersandung kasus hukum? Mungkinkah karena Alis terlalu jauh melangkah? Ataukah inilah nasib yang harus ditemui seorang PNS jika bermain-main dengan politik? Ataukah Alis mau melawan "Sang Bos"?

Masalah hukum yang dialami mantan Kepala BKD dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Kupang, kalo boleh dikata masalah ecek-ecek. Alis Siokaian dan beberapa staf di BKD Kota Kupang diduga menilep uang perjalanan dinas. Dari alokasi anggaran kurang lebih Rp 1 milyar, sekitar Rp 200 sampai Rp 400 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan kata penyidik kejaksaan Negeri Kupang, diduga fiktif. nak kecil juga tahu tentang persoalan perjalanan dinas dalam lingkup birokrasi. Masalah perjalanan dinas, kalo boleh dikata merupakan "mainan" kalangan birokrat. Sudah bukan rahasia, dana perjalanan dinas yang dikelolah satuan kerja merupakan sebagian kecil dana pengepul dapur jajaran birokrat, selain gaji. Apalagi, mayoritas PNS telah menyimpan SKnya di lembaga keuangan bukan bank maupun bank untuk mendapat dana segar dalam jumlah yang besar. Tapi mengapa persoalan pejalanan dinas menjadi batu sandungan bagi Alis Siokaian?

Ketika dililit persoalan ini, nama Alis Sioakain memiliki trend tersendiri di kalangan masyarakat sebagai bakal calon Walikota Kupang pengganti Daniel Adoe. Sudah ribuan kalo kita tidak mau katakan puluhan ribu, KTP masyarakat Kota Kupang yang dikumpulkan Alis Siokain. Dukungan KTP ini diharapkan menjadi kendaraan politik untuk bertarung dalam Pemilukada 2012 nanti. Salah seorang sumber BNN di kubu Alis Siokaian pernah mengungkapkan, tujuan mengumpulkan KTP masyarakat, awalnya hanya untuk menjegal salah satu lawan politik yang juga saat itu sedang marak berupaya mengantongi KTP masyarakat. "Untuk menjegal lawan politik, ada komitmen supaya Pak Alis juga bermain. Tapi dalam perjalanan ternyata Pak Alis yang dimainkan," cerita sumber tersebut. Maka tidaklah mengherankan jika tim penasihat hukum Alis Siokaian mensinyalir persoalan yang melilit kliennya sarat dengan muatan politik.

Sinyalamen tim kuasa hukum Alis Siokaian dibantah Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Risma H. Lada. Melalui Kasi Pidsus, Sherly Manutede, Kajari Kupang mengungkapkan, proses penyidikan terhadap kasus korupsi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyeret mantan Kepala BKD Kota Kupang Alis Siokain, jauh dari kepentingan politik. Sebab, proses penyidikan yang dilakukan penyidik kejaksaan, murni penegakan hukum. Dikatakan, pengusutan kasus korupsi dana perjalanan dinas fiktif tersebut murni penegakan hukum. Tidak ada kepentingan politik dari kejaksaan di balik kasus itu, apalagi ada kaitannnya dengan pihak-pihak tertentu yang akan maju dalam pemilukada Kota Kupang. Tetapi, pihaiknya berharap agar kuasa hukum tersangka membuktikan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di depan persidangan pengadilan nantinya.

Menurut Manutede, sejumlah alat bukti yang dikantongi jaksa serta keterangan sejumlah saksi yang mengakui adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif karena tidak ada perjalanan dinas yang dilakukan, termasuk tersangka juga telah melakukan perjalanan dinas fiktif. Artinya, ada SPPDnya, tetapi tidak melakukan perjalanan dinas. Dibuktikan dengan adanya bukti tiket pesawat dari sejumlah maskapai, tetapi ternyata tidak sesuai dengan manifest penumpang pada tanggal keberangkatannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun