Hutan rakyat berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 49 Tahun 1997 diartikan sebagai hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0.25 hektar, penutupan tajuk tanaman berkayu dan/atau jenis lain yang melebihi 50% atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 tanaman per hektar. Hutan rakyat digadang-gadang sebagai salah satu pemasok bahan baku kayu terbesar bagi industri perkayuan nasional.Â
KEMBALI KE ARTIKEL