Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penerapan Prinsip Fiqih Muamalah dalam Akad Ishtisna

24 Desember 2020   18:24 Diperbarui: 24 Desember 2020   18:36 272 2
Fikih memliki arti al-fahmu (paham). Jadi fikih yaitu ilmu tentang hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliah. Fikih Islam membahas tentang aspek esoteris keagamaan yang bersifat legal yang berhubungan tentang kebolehan suatu pelaksanaan amaliah atau suatu yang dikaitkan dengan konteks halal-haram, dan ketaatan dalam agama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun