Fikih memliki arti al-fahmu (paham). Jadi fikih yaitu ilmu tentang hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliah. Fikih Islam membahas tentang aspek esoteris keagamaan yang bersifat legal yang berhubungan tentang kebolehan suatu pelaksanaan amaliah atau suatu yang dikaitkan dengan konteks halal-haram, dan ketaatan dalam agama.
KEMBALI KE ARTIKEL