Penegakan hukum adalah kunci dalam menangani parkir liar. Ini melibatkan beberapa pihak:
- Polisi Lalu Lintas: Bertanggung jawab untuk menegakkan aturan lalu lintas dan memberikan sanksi bagi pelanggar.
- Dinas Perhubungan: Berwenang mengatur dan menertibkan parkir, serta bekerja sama dengan polisi lalu lintas dalam pelaksanaan penegakan hukum.
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Menangani pelanggaran perda termasuk masalah parkir liar.
Sanksi terhadap pelanggaran parkir di trotoar bisa berupa:
- Denda: Pelanggar dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Penilangan: Kendaraan yang parkir liar bisa ditilang dan ditarik ke tempat penyimpanan sementara.
- Penjara: Dalam kasus pelanggaran berat atau berulang, bisa dikenakan hukuman pidana.
Pencegahan dan Edukasi seperti
- Kampanye Kesadaran: Program edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga trotoar untuk pejalan kaki.
- Fasilitas Parkir: Penyediaan fasilitas parkir yang memadai di area strategis untuk mengurangi motivasi parkir liar.
- Pengawasan Teknologi: Penggunaan CCTV untuk memantau dan menindak pelanggaran parkir.
Penanggulangan parkir liar di trotoar memerlukan pendekatan komprehensif yang mencakup penegakan hukum yang tegas, edukasi masyarakat, dan penyediaan infrastruktur yang memadai. Implementasi yang efektif dari peraturan yang ada serta kerjasama antara berbagai pihak akan membantu mengatasi masalah ini dan memastikan trotoar digunakan sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk pejalan kaki.