dilaksanakan secara tradisional karena kebijakan mengenai zakat masih sangat kurang. Saat
itu, zakat tidak diatur secara sistematis di bawah
kerajaan (pemerintah). Zakat dilaksanakan
dengan cara penduduk kampung membayar
kepada guru-guru agama untuk dibagikan
kepada ashnaf. Dengan demikian, guru-guru
agama dianggap berkompeten sebagai amil
zakat karena dipandang memahami mengenai
bawl, nisab, dan kadar zakat. Pada akhir 1980-an, penanganan zakat di Malaysia masih dikatakan jauh dari kata sempurna. Setelah pemerintah melaksanakan suatu kebijakan Islamisasi yang menyeluruh, zakat turut menjadi perhatian utama pemerintah karena setiap negeri diberikan suatu
kepercayaan untuk mengelola zakat, sebagaimana yang telah dilaksanakan sebelumnya. Mengikuti struktur politik yang ada di Malaysia, zakat dikelola oleh negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban penuh dalam mengelolaz akat. Pemerintah, melalui perwakilan kerajaan negara, juga ikut berperand alam membuat regulasi dalam bentuk undang-undang zakat.Di Malaysia, penghimpunan zakat yang dilakukan oleh swasta sangatd idukung oleh pemerintah setempat. Pemerintah hanya bertindak sebagaif asilitator dan penanggung jawab. Ada empat pengelola zakat yang diakuio leh pemerintah negara Malaysia; pertama, pemerintahan merestui statush ukum dan posisi Pusat Pungutan Zakat (PPZ) sebagai perusahaan murniy ang khusus menghimpun zakat; kedua, mengizinkan PPZ mengambil 12,5%d ari total perolehan zakat setiap tahun untuk menggaji pegawai dan biayao perasional; ketiga, pemerintah menetapkan zakat menjadi pengurangz akat; keempat, pemerintah menganggarkan dana guna membantu kegiatan BM dan membasmi kemiskinan. Di Malaysia, mengumpulkan dan mendayagunakan zakat diatur organisasi pusat per negara bagian. Agen zakat boleh banyak selama mereka tetap menginduk kepada satu organisasi. Lembaga apa pun yang mau menarik zakat harus bernaung di bawah satu lembaga dan di setiap negara bagian memiliki
satu induk organisasi pengelola zakat. Setiap organisasi pengelola zakat berada
di bawah Majelis Agama Islam Negeri. Sentralisasi pengumpulan zakat diharapkan dapat memudahkan mekanisme pengumpulan dan pendayagunaan zakat. Sama seperti di Indonesia, organisasi pengelola zakat di Malaysia ada
yang hanya berfungsi mengumpulkan zakat saja, ada juga yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Ada empat sumber zakat di negara Malaysia, yaitu hasil pertanian, perniagaan, gaji pekerjaan (pendapatan), dan perusahaan. Khusus zakat pertanian, mayoritas undang-undang yang berlaku di semua negeri menjelaskan
hanya pada sumber zakat, seperti dalam enakmen pentadbiran UndangUndang Agama Islam (fitrah dan zakat) pindaan Tahun 1969 pasal 9 yang menjelaskan bahwa zakat pertanian hanya dikenakan pada padi saja, tanpa menyebutkan produktivitas tanaman lain, seperti karet, kelapa sawit, cokelat, kopi, buah-buahan, dan sayur-sayuran.