Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang diterapkan pada pertambahan nilai barang atau jasa yang diperjualbelikan. PPN menjadi sumber pendapatan negara penting untuk mendanai kegiatan pemerintah dan infrastruktur, dengan tujuan mengumpulkan pendapatan, mengatur konsumsi dan meningkatkan efisiensi industri. Objek PPN meliputi: Barang dan jasa yang diperjualbelikan, Impor barang dan jasa, Penyerahan barang dan jasa oleh pengusaha, Penyerahan barang dan jasa oleh pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL