Secara etimologis Dasar Negara identik maknanya dengan norma dasar, cita hukum, cita negara, dan dasar filsafat negara. Selain itu secara tekhminologis dasar negara dapat diartikan sebagai landasan-landasan dan sumber dari segala sumber hukum dalam membentuk dan menyelenggarakan negara oleh karena itu Dasar Negara merupakan suatu Norma Dasar dalam penyelenggaraan Negara bagi tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu negara. Perwujudan nilai pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat imperatif ataupun mengikat bagi :
KEMBALI KE ARTIKEL