Dalam dunia kerja, tentu ada hubungan timbal balik yang positif antara pengusaha dengan tenaga kerja. Di mana pengusaha mendapatkan manfaat berupa barang maupun jasa yang dihasilkan tenaga kerja, sedangkan tenaga kerja mendapatkan upah berbentuk uang sesuai dengan kesepakatan bersama antara pemberi kerja dengan tenaga kerja. Upah merupakan hak atau imbalan yang diperoleh pekerja dari pemberi kerja atas jasa yang telah diberikan pekerja sesuai dengan kesepakatan antara keduanya atau sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan Pemerintah tentang Upah Minimum.
KEMBALI KE ARTIKEL