14 Mei 2019 15:06Diperbarui: 14 Mei 2019 15:222758
"Sesungguhnya meminta-minta tidaklah halal, kecuali bagi satu dari tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai melunasinya kemudian berhenti, (2) yang ditimpa musibah hingga menghabiskan hartanya, boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup, kemudian berhenti, (3) yang ditimpa kesengsaraan hidup, boleh meminta-minta hingga mendapat sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu adalah haram." (HR. Muslim)
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.