Mistis sekali judulnya yah… haha… tapi benar loh ini terjadi pada pelaksanaan Pilkada Maluku 11 Juni lalu tepatnya di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Hal itu terbongkar saat Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Maluku Sabtu (29/6) kemarin.
Pemilih yang sudah meninggal dunia ternyata masih tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bahkan ikut pula ‘nyoblos’ untuk memberikan hak suaranya ke pasangan Abdullah Vanath-Marthin Maspaitella (DAMAI)
Sebagai contoh, di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bula Barat dalam DPT terdapat sejumlah warga yang sudah meninggal dunia, namun anehnya saat tahapan pencoblosan ternyata 100 persen pemilih mencoblos, tanpa ada pemilih yang menggunakan KTP maupun TPS lain. Itu artinya para arwah berdatangan dari liang kubur ke TPS-nya masing-masing untuk ikut berpartisipasi dengan syarat hanya diperbolehkan mencoblos pasangan DAMAI sehingga rumah tinggal mereka yang berukuran 2x1 meter persegi tidak digusur bahkan akan dibebaskan biaya pajaknya jika nanti Bupati mereka menjadi Gubernur Maluku.