Pada aksi di hari Kamis (9/5/2019) yang lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didatangi sekitar 200 orang yang mengadakan aksi. Salah satu di antara mereka adalah seorang Eggy Sudjana yang dituntut dipolisikan oleh caleg PDIP Dewi Ambarawati dengan dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
KEMBALI KE ARTIKEL