Kondisi tingkat korupsi di indonesia diakui oleh ketua komisi pemberantasan korupsi ( KPK), Â Agus raharjo masih dalam kondisi yang parah. Bahkan dari parahnya hal tersebut semua penyelenggaraan bisa saja ditangkap oleh lembaga antirasuah melalui operasi tangkap tangan ( OTT ). Â Walaupun indeks persepsi korupsi ( IPK ) Indonesia sudah mulai membaik dan ada diangka 37.
   Masalahnya kalau pejabat tertangkap tangan semua oleh yang yang berwajib,  maka tidak ada yang bekerja.  Itu sebabnya bapak agus raharjo menilai tingkat korupsi indonesia yang sudah genting sehingga perlu dilakukan perbaikan yang mendesak. Salah satu solusinya adalah dengan melakukan revisi ulang pada UU tindak pidana korupsi.
Poin yang perlu dimasukan ke dalam UU tipikor yakin peran serta masyarakat seperti yang tertulis dan didalam UU Nomor 31 Tahun 1999 pasal 8.
  Disana tertulis peran masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan kewajiban untuk ikut  mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.  Jadi,  selama ini masyarakat belum kita berdayakan hanya aparat penegak hukum saja yang diberdayakan.