Tinggal menunggu hari, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, terbebas dari belenggu dinginnya sel penjara. Masih melekat dalam ingatan saya, Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena dianggap bersalah atas pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
KEMBALI KE ARTIKEL