Ada kebijakan brilian baru yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro. Pemerintah berencana akan menghapuskan sekitar 33 barang dari objek Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) per 9 Juli 2015. (Baca:
Penghapusan PPnBM Berlaku 9 Juli 2015). Hal ini sebetulnya merupakan hal yang patut diapresiasi. Pasalnya mayoritas masyarakat kelas menengah di Indonesia lebih memilih untuk berbelanja di luar negeri seperti Singapura yang mematok harga jual barang lebih murah dibandingkan Indonesia. Ini juga disebabkan karena Indonesia memasang Pajak Penjualan Barang Mewah yang terlalu tinggi. Akibatnya, masyarakat kelas menengah kita berbondong-bondong pergi ke Singapura hanya untuk berbelanja di sana demi mendapatkan harga yang lebih murah. Artinya, devisa yang harusnya mengalir di dalam negeri malah beralih ke Singapura.
KEMBALI KE ARTIKEL