Alat peraga yang terpasang sebelum penetapan calon harus diturunkan, jadi kami menindaklanjuti surat tersebut untuk mencegah pelanggaran pemilihan," kata Kepala Satpol PP Kedewan Suparwan , Kamis 15 februari 2018. Sementara, ketua Panwaslu Kedewan, Marsidin, mengatakan, setelah penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Panwaslu telah menyurati dan mengimbau kepada calon dan tim sukses untuk menurunkan alat peraga yang dipasang sebelum penetapan calon.Â
KEMBALI KE ARTIKEL