Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah elemen krusial dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif. Dalam dunia kerja yang semakin kompleks, penerapan K3 bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan strategis untuk menjaga keselamatan karyawan dan keberlangsungan operasional perusahaan. Berdasarkan laporan Organisasi Buruh Internasional (ILO), kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja menyebabkan lebih dari 374 juta kasus setiap tahunnya, berdampak signifikan pada produktivitas dan ekonomi global (ILO, 2021). Di Indonesia, perhatian terhadap K3 diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengharuskan setiap perusahaan untuk memastikan pekerjaannya berada dalam kondisi aman guna melindungi karyawan dan mendukung kinerja perusahaan.
KEMBALI KE ARTIKEL