Berdasarkan arti adil adalah sama berat, tidak berat sebelah dan tidak memihak. Secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5, serta UUD 1945, keadilan adalah penilaian memberikan kepada siapapun sesuai hak, yakni dengan proposional dan tidak melanggar hukum konteks pembagunan bangsa indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL