Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Peraturan Terbaru dari OJK terkait Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

18 Mei 2024   09:26 Diperbarui: 18 Mei 2024   09:49 102 3
Tata kelola syariah adalah serangkaian prinsip dan praktik yang digunakan oleh institusi keuangan dan bisnis untuk memastikan bahwa operasional dan aktivitas mereka sesuai dengan hukum Islam (syariah). Tata kelola syariah bertujuan untuk melindungi kepentingan semua pemangku kepentingan (stakeholders) dan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam praktik bisnis. Aspek penting yang harus ada dalam tata kelola syariah, yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan sebuah dewan yang terdiri dari ulama atau ahli hukum Islam yang memberikan panduan dan pengawasan terhadap operasi perusahaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah; Fatwa dan Standar Syariah, DPS mengeluarkan fatwa dan menetapkan standar syariah yang harus dipatuhi oleh institusi keuangan atau bisnis, dimana fatwa ini adalah interpretasi hukum Islam terhadap situasi atau kasus tertentu; Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas, Institusi diharapkan memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang aktivitas keuangan dan bisnis mereka kepada pemangku kepentingan; Etika Bisnis, tata kelola syariah mendorong etika bisnis yang kuat, termasuk keadilan, kejujuran, dan perlindungan hak-hak pelanggan, pemasok, dan karyawan; Manajemen Risiko Syariah, Institusi keuangan syariah harus mengelola risiko mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk risiko kredit, risiko operasional, dan risiko kepatuhan; Pengawasan Eksternal mengawasi institusi keuangan syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar syariah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun