Pancasila dalam konteks pengertian dasar negara sering pula diistilahkan sebagai dasar falsafah negara, philosophische grondslag, ideologi negara dan staatsidee (cita negara). Sehingga Pancasila digunakan sebagai dasar pengelolaan pemerintahan negara, atau dengan kata lain dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Kedudukan Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental atau norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm) sebagaimana yang dikemukakan Prof. Notonegoro, terkait erat dengan hakekat Pancasila terhadap seluruh sistem pembentukan norma-norma hukum dalam kehidupan kenegaraan RI. Hal ini juga akan berkaitan dengan fungsi Pancasila dalam kehidupan rakyat Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam lingkup NKRI.
Negara hukum yang dibentuk dalam perspektif Pancasila tentu merupakan negara hukum yang didasarkan pada dasar negara Pancasila, Dalam kaitannya dengan hukum yang berlaku di Indonesia, Pancasila ditegaskan kedudukannya sebagaimana tercantum dalam penjelasan umum UUD 1945, bahwa Pancasila adalah cita hukum (rechtsidee) yang menguasai Hukum Dasar Negara, baik hukum dasar yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalam perspektif das sollen maupun das sein, nilai-nilai Pancasila harus menjadi dasar dari segala norma peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam kerangka Sistem Hukum Indonesia.
Pancasila adalah sebuah ideologi yang paripurna, disamping mampu mensintesakan berbagai budaya yang ada, Pancasila juga mampu mensintesakan ideologi ekonomi yang berkembang di dunia, yaitu kapitalisme dan sosialisme. Pancasila memberikan alternatif yang jitu melalui sistem ekonomi Pancasila yang memberikan landasan teori yang aplikatif. Namun saat ini, sistem sosial, budaya dan ekonomi Indonesia justru cenderung kepada kapitalisme. Karenanya para pemimpin bangsa ditantang untuk segera berbuat sesuatu untuk memulai restrukturisasi sistem sosial, budaya dan ekonomi agar lebih mengaplikasikan Pancasila. Caranya sederhana, pemerintah dan sistem ekonominya harus lebih berpihak kepada rakyat yang mayoritas masih miskin.
Dalam rangka membumikan Pancasila, maka keseluruhan sila-silanya harus dihadirkan dalam kenyataan sehari-hari kehidupan bangsa sehingga setiap sila dari Pancasila tidak hanya menjadi slogan tanpa makna nyata. Kalau direnungkan kembali maka sila kelima dari Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi sila yang paling empirik. Inilah sila yang dapat dijadikan parameter yang paling jelas dan gamblang untuk mengukur sukses atau tidaknya negara.
Secara jujur harus berani diakui bahwa bangsa Indonesia masih berada sangat jauh dari tercapainya cita-cita kemerdekaan. Pancasila memang tetap bertahta di ranah kognitif bangsa namun Pancasila belum sepenuhnya mengejawantah ke ranah psikomotorik dan afektif kehidupan masyarakatnya.