*Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (Pasal 11 ayat 1)
*wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun (Pasal 11 ayat 2).
Dengan adanya UU tersebut seharuanya pihak sekolah dan Pemerintah harus lebih memperhatikan lagi pendidikan di negara ini. Kita tidak dapat menyamakan pendidikan di negara ini dengan pendidikan di negara maju yang Public School (sekolah negerinya)nya dibiayai dari pajak negara tersebut. Sehingga para siswa dapat bersekolah dengan gratis dan dapat menikmati fasilitas yang telah disediakan di sekolahnya tanpa pungutan biaya lagi. Para orang tua tidak perlu bersusah payah mencarai biaya tambahan untuk membayar uang sekolah anaknya dan sebagai gantinya mereka dapat memberikan fasilitas tambahan demi menunjang kebutuhan sekolah anaknya. Contohya pendidikan di Jerman seperti yang di kutip oleh ikid.tripod.com/jerman/sekolah/main_sekolah.htm :
Pendidikan di Jerman. Belajar di luar negeri kini makin diminati, walau biayanya
cukup mahal. Wajib belajar dimulai sejak usia seseorang 6-18 tahun. Selama
menjalani wajib belajar itu, tidak dipungut biaya. Sarana belajar seperti buku
diberikan secara cuma-cuma.
Jika kita ingin negara kita maju, maka pendidikan juga harus diperhatikan dengan baik. Tidak boleh lagi ada diskriminasi dalam dunia pendidikan sehingga semua anak di negeri ini dapat menikmati pendidikan sesuai dengan UU Pendidikan. Jika generasi penerus bangsa berkualitas secara intelligent dan moral, maka kelak negara kita akan menjadi negara yang maju pula,amin.