Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Shopee Pay Later

16 Juni 2023   10:44 Diperbarui: 16 Juni 2023   11:01 369 0
Jual beli melalui marketplace dan e-commerce ini diperkenankan dengan memenuhi kaidah, yaitu sebagai berikut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun