Beberapa menit lalu baru saja penulis membaca berita bahwa perusahaan transportasi Uber di Indonesia pada hari Selasa 8 December 2015, menyatakan telah mendapatkan lampu hijau dari pejabat pemerintah DKI untuk beroperasi di Jakarta, dan segera mendapatkan bantahan dari Gubernur DKI Ahok sebagaimana diberitakan di berbagai berita mainstream pada hari Kamis, 10 December 2015. Terlihat jelas sekali dari beberapa pernyataan terakhir para pejabat baik dari departemen perhubungan RI, Gubernur DKI, maupun walikota Bandung untuk tidak akan melegalkan selama Uber tidak mengikuti aturan regulasi angkutan umum khususnya taksi yang berlaku selama ini di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL