Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% menjadi salah satu kebijakan penting dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat struktur keuangan negara di tengah tantangan global dan kebutuhan pembangunan nasional. Namun, apakah kebijakan ini benar-benar menjadi solusi untuk perekonomian?
KEMBALI KE ARTIKEL