Yogyakarta--Sesuai keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementeriaan Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin operasional maskapai Mission Aviation Fellowship (MAF) maskapai non komersial milik lembaga misionaris asing karena habis masa operasinya.
KEMBALI KE ARTIKEL