Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Tapera Dianggap Mencekik Pemasukan Masyarakat

6 Juni 2024   07:30 Diperbarui: 6 Juni 2024   07:32 72 1
Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Dasar hukum dari Tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Besaran simpanan peserta Tapera atau iuran Tapera adalah sebesar 3 persen (3%) dari gaji atau upah Peserta Tapera. Sementara besaran untuk Peserta Pekerja Mandiri sebesar 3%. Dari yang terlihat persentase tersebut memang terlihat kecil tapi apabila telah diberlakukan uang yang harus dibayarkan akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan peserta Tapera itu sendiri. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun