Kompasiana.com-Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd meminta dengan tegas agar masyarakat patuh dengan  pemberlakukan terkait pembatasan aktivitas masyarakat yang sudah menjadi instruksi Pemerintah, apabila tidak ingin mendapatkan sanksi tegas.
"Sebelumnya sudah diimbau kepada masyarakat lewat sosialisasi. Nah hari ini dilaksanakan penertiban dalam artian, sudah ada sosialisasi penyekatan wilayah kurang lebih ada di 16 titik. Untuk itu, hari pertama ini kita masih terus mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah baik surat edaran Gubernur maupun instruksinya,"ujar Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav ketika dikonfirmasi, Senin (18/5).
Hanya saja lanjut Kapolresta, penertiban dan penyekatan itu masih berupa imbauan di hari pertama. Namun setelahnya pada hari kedua, masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi atau hukuman yang diberlakukan.
"Jadi, hari pertama ini harapan kita supaya masyarakat cepat tahu dan sadar akan aturan. Tapi kita masih memberikan toleransi dan kelonggaran, untuk penyesuaian diri selama hari pertama," ungkap Kapolresta.
"Setelah itu akan dilakukan penertiban total dan penutupan total, hanya untuk yang dikecualikan yang bisa diberikan akses, sebagaimana tidak jauh berbeda dengan pokok-pokok yang dilaksanakan dalam PSBB, Cuma statusnya kita ini adalah pembatasan sosial yang ditingkatkan. Sesuai dengan kesepakatan antar Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten," pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Papua dan Kota Jayapura bersama Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 mulai memberlakukan penertiban dan penyekatan untuk membatasi aktivitas masyarakat di Kota Jayapura, mulai Senin (18/5).
Penertiban dan penyekatan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Gubernur Papua dalam rangka pembatasan aktivitas dari Pukul 06.00 WIT hingga 14.00 WIT sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ini dilakukan di 16 titik yang berada di Kota Jayapura. (*)
Penulis  : Andi